Akikah atau tidak ?

Memberi Nama tanpa Mencukur Rambut (akikah) pada Bayi PERTANYAAN apakah hukumnya bila bayi yang hanya diberi nama tanpa melalui proses cukuran sebagaimana biasanya (akikah) ?...karena kondisi ekonomi klrga saya kurang mampu, tadinya mau ada acara cukuran tp mertua saya bilang tidak usah dicukur jg gk apa2..akhir y suami saya nurut saja...trus bagaimana apakah benar tidak apa2 atau bagaimana mohon bantuannya terima kasih..

. JAWABAN l Assalamu alaikum wr.wb. Rasul saw memang menganjurkan untuk menyembelih akikah, mencukur rambut, dan memberi nama untuk bayi pada hari ketujuh kelahirannya. Semua itu hukumnya sunnah; tidak wajib. Karena itu boleh bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk tidak melakukan akikah dan tidak mencukur rambutnya. Sehingga yang dilakukan hanya memberi nama dengan harapan pada suatu saat bisa melakukan akikah untuk anaknya tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan. Amin Wallahu a'lam. Wassalamu alaikum wr,.wb. Sumber : kutipan dari

0 Response to "Akikah atau tidak ?"

Posting Komentar